Dasar-dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal penting yang Ahli K3 fahami atau setidaknya ketahui guys. Berikut saya sebutkan beberapa dasar hukum K3 yang bisa anda simak baik-baik untuk menambah wawasan atau menjadi bahan materi untuk para Calon Ahli K3 Umum. Untuk materi penunjang kalian bisa download link berikut yaitu UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (download di sini) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (download di sini).
Himpunan Peraturan Perundangan K3 (Download di sini)
Himpunan Peraturan Perundangan K3 (Download di sini)
Sertifikasi Ahli K3 Umum |
1.1 Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) &(2)
1.2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
1.3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
1.4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
1.5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
1.7 dll
1.2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
1.3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
1.4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
1.5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
1.7 dll
2.
Dasar hukum Pengawasan
Kesehatan Kerja
2.1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.3 Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek.
2.4 Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek.
2.5 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
2.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per-01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
2.8 Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja.
2.9 Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
2.10 Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2.11 Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
2.13 Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
2.14 Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
2.15 Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
2.16 Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.
2.17 Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja.
2.18 dll
2.2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.3 Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Jamsostek.
2.4 Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dan mendapat kompensasi dari Jamsostek.
2.5 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
2.6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per-01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
2.8 Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyenggaraan Keselamatan Kerja.
2.9 Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
2.10 Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
2.11 Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
2.13 Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
2.14 Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
2.15 Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
2.16 Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.
2.17 Permenakertrans No.Per.15/Men/2008 tentang P3K di Tempat Kerja.
2.18 dll
3. Dasar
Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya
meliputi :
3.1 Undang-undang No. 3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor pasal 7.
3.2 Undang-undang No. 1/1970 tentangKeselamatan Kerja.
3.3 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
3.4 Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
3.5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
3.6 Permenaker No.Per.13/Men/2011 tentang NAB Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
3.7 dll
3.2 Undang-undang No. 1/1970 tentangKeselamatan Kerja.
3.3 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
3.4 Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
3.5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
3.6 Permenaker No.Per.13/Men/2011 tentang NAB Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
3.7 dll
4.
Dasar Hukum Penerapan SMK3
4.2
Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87.
4.3
PP
No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
4.4
dll
5. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
5.2
UU
Uap Tahun 1930
5.3
Peraturan
Uap Tahun 1930.
5.4
Permenaker
No.Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan.
5.5
Permenaker
No.Per.02/MEN/1982 tentang Klasifikasi Juru Las.
5.6
Permenaker
No.Per.01/Men/1988 tentang klasifikasi & syarat-syarat operator pesawat
uap.
5.7
dll
6. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Mekanik
6.1 UUNo. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
6.2 Permenaker No.Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
6.3 Permenaker No.Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
6.4 Permenaker No.Per.09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
6.5 dll
6.2 Permenaker No.Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
6.3 Permenaker No.Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
6.4 Permenaker No.Per.09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
6.5 dll
7. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Kosntruksi Bangunan
7.1 UUNo. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
7.2 Permenaker No. 01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
7.3 SKB Menaker dan Menteri PU No.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi.
7.4 Kepdirjen Binawas No.Kep.20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan
7.5 dll
7.2 Permenaker No. 01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
7.3 SKB Menaker dan Menteri PU No.174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 tentang K3 pada Kegiatan Konstruksi.
7.4 Kepdirjen Binawas No.Kep.20/BW/2004 tentang Kompetensi Personil K3 Konstruksi Bangunan
7.5 dll
8. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Instalasi Listrik
8.1 UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
8.2 Kepmenaker No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja.
8.3 Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.
8.4 Permenaker No.Per.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat K3 pada Lift Penumpang dan Barang.
8.5 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No : Kep. 407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak Dan Kewajiban Teknisi Lift.
8.6 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
8.7 dll
8.2 Kepmenaker No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja.
8.3 Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.
8.4 Permenaker No.Per.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat K3 pada Lift Penumpang dan Barang.
8.5 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No : Kep. 407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak Dan Kewajiban Teknisi Lift.
8.6 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. : Kep. 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
8.7 dll
9. Dasar
Hukum Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
9.1 UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
9.2 Permenaker No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
9.3 Permenaker No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik.
9.4 Kepmenakertrans No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja.
9.5 Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.
9.6 Kepmenakertrans No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran.
9.7 Instruksi Menaker No.Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
9.8 dll
9.2 Permenaker No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
9.3 Permenaker No. Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alat Alarm Kebakaran Automatik.
9.4 Kepmenakertrans No. Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 di Tempat Kerja.
9.5 Permenaker No. Per.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir.
9.6 Kepmenakertrans No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran.
9.7 Instruksi Menaker No.Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
9.8 dll
2 komentar
Thanks for share infonya, semoga sukses selalu,.
BalasHapusTerima kasih banyak, semoga sukses selalu juga buat anda. Amin 😊🤲
Hapus